Selasa, 03 April 2012

Tugas Softskill Kasus Hukum


Sengketa Pajak
Terdapat lebih dari 10.000 kasus sengketa pajak antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak. Ini mencerminkan rendahnya kepastian hukum berbagai peraturan perpajakan. Akibatnnya adalah peluang korupsi menjadi terbuka.   Selama proses sengketa di pengadilan pajak rawan terjadi kompromi di antara para pemangku kepentingan. Ujung-ujungnya adalah suap atau korupsi – Darussalam
Darussalam, pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center di Jakarta, Senin (27/2/2012), menyatakan, ada multiinterpretasi atas peraturan-peraturan perpajakan mulai dari undang-undang sampai peraturan Direktur Jenderal Perpajakan. Akibatnya, muncul sengketa pajak anatara wajib pajak dan Direktorat Jendera Pajak. Hal ini, menurut Darussalam, tampak dari menumpuknya kasus sengketa pajak di pengadilan pajak. Pada 2010, jumlahnya sekitar 12.000 kasus. Tahun ini diperkirakan masih lebih dari 10.000 kasus.
Ini jumlah yang sangat banyak dan rawan disalagunakan," kata Darussalam. Selama proses sengketa di pengadilan pajak rawan terjadi kompromi di antara para pemangku kepentingan. Ujung-ujungnya adalah suap atau korupsi.
Dalam kasus dugaan korupsi pajak terakhir yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, Darussalam belum bisa memastikan apakah kasus korupsinya muncul dari sengketa pajak atau tidak. Pasalnya, proses penyidikan masih berlangsung. Namun untuk kasus korupsi pajak sebelumnya yang melibatkan Gayus terbukti berawal dari kasus sengketa pajak di pengadilan pajak.
Jadi intinya agar kasus sama tidak terulang lagi, maka peraturan perpajakan yang menimbulkan interpretasi harus dievaluasi ulang. Yang tidak perlu dihilangkan, yang harus ada ya diadakan," kata Darussalam. 


Penyelesaian
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
4. Mediation (mediasi)
Pihak ketiga campur tangn untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.
5. Consiliation (Konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan cara enquiry dan mediasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar