Kamis, 05 April 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi TK_6

Jakarta Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Apong Herlina berharap agar Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang sedang digodok Komisi III DPR bisa memperbaiki sistem penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Kasus anak diselesaikan dengan memasukan ke penjara, tidak akan menyelesaikan masalah.
Penyelesaian kasus anak harus dilakukan secara terintegrasi dan tidak bisa sepotong-potong. Kasus anak dengan memasukan ke penjara, itu tidak menyelesaikan masalah,” ujar Apong Herlina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panja Sistem Peradilan Pidana Anak Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/2).
Menurut Apong, perbaikan itu dimulai sejak awal proeses penanganan kasus. Penelitian UNICEF dan Universitas Indonesia pada tahun 2006 menemukan bahwa dari 6.000 anak yang masuk proses peradilan (perkiraan KPAI saat ini ada 7000 anak), 90 persennya tidak didampingi advokat. Sedangkan di Rutan Pondok Bambu, yang relatif berada di kota besar, 82 persen anak tidak didampingi advokat.Selain itu banyak ; terjadi kekerasan terhadap anak baik yang dilakukan oleh penegak hukum ataupun oleh sesama penghuni rumah tahanan, karena mayoritas anak yang masuk proses peradilan ditahan.
Ketika perkara sudah diputus dan anak dimasukan ke penjara, penjara dan lembaga pemasyarakatan tersebut tidak cukup baik membina dan merehabilitasi anak, karena kurangnya sarana prasarana dan LSM yang tidak memadai.”Kalau kita membina anak, anak yang memerlukan perlindungan khusus. Anak kecil yang sudah melakukan kekerasan, penganiayaan, perlu pendampingin khusus anak-anak dari sisi psikologis. Teman-teman psikolog mengatakan, sangat penting mendampingi anak dari sisi psikologis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar