Selasa, 03 April 2012

Tugas Khusus3 Softskill


Sengketa Lahan Pertambangan
Supratman, saksi kasus sengketa lahan pertambangan, nyaris dihakimi pengunjung sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (7/3). Pengunjung sidang murka dan menuduh supratman memberikan keterangan palsu. Supratman sempat dikejar-kejar sampai luar ruang sidang. Penyerang adalah warga pemilik lahan. Lelaki itu lolos dari maut karena cepat ditolong petugas.
Tahir, salah satu pemilik lahan, mengaku, bersama warga lain kesal dengan keterangan yang disampaikan Supratman. Supratman memberikan keterangan dan tanda tangan palsu direktur PT Ashari selaku penggugat. Sengketa lahan melibatkan warga dan PT Ashari, Pemda Konawe Selatan serta PT Ifishdeco. PT Ashari dan PT Ifishdeco mengklaim menguasai lahan pertambangan nikel di Kecamatan Tinanggea. (Abdul Halim Ahmad)

Penyelesaian
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
4. Mediation (mediasi)
Pihak ketiga campur tangn untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.
5. Consiliation (Konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan cara enquiry dan mediasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar