Selasa, 03 April 2012

Tugas Khusus2 Softskill


Kekerasan Terhadap TKI

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menilai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar seharusnya ke Arab Saudi dan bukan justru ke Cianjur. Pak Muhaminin (Menteri Tenega Kerja) seharusnya segera pergi ke Arab Saudi menemui Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi dan membuat nota kesepahaman mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara tersebut," katanhya pada diskusi Pahlawan Devisa yang Tersiksa di Jakarta, Sabtu.
Kikin Komalasari adalah dalah salah satu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disiksa oleh majikannya di Arab Saudi, bahkan Kikin Komalasari sampai tewas dan jenazahnya ditemukan TKI lainnya di tong sampah. Anis meminta, pemerintah Indonesia harus bersikap tegas dalam menangani tindakan kekerasan yang telah terjadi berulangkali di Arab Saudi.Menurut dia, pemerintah Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Luar Negeri hendaknya segera membuat nota kesepahaman mengenai perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi.
Tanpa adanya perlindungan dari pemerintah Indonesia, maka kasus tindak kekerasan terhadap TKI di Arab Saudi akan terus terjadi. Menteri Tenaga Kerja proaktif dengan segera pergi ke Arab Saudi untuk untuk membuat perjanjian nota kesepahaman yang melindungi TKI. Kalau pergi ke rumah keluarga TKI di Cianjur tidak perlu menteri tapi bisa diwakili oleh jajaran birokrasi di Kementerian Tenaga Kerja," katanya.
  
Penyelesaian
Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri dan melakukan pendataan terhadap kondisi di negara-negara yang menerima TKI. apakah TKI bisa bekerja dengan aman atau tidak, dari pantauan Migrant Care, ada dua negara penerima TKI yang sering melakukan penyiksaan terhadap TKI yakni Arab Saudi dan Malaysia.
Karena kasus penyiksaan terhadap TKI di dua negara tersebut sering terjadi, Direktur Eksekutif Migrant Care meminta kepada pemerintah untuk berani menghentikan sementara pengiriman TKI dan ada perjanjian nota kesepahaman mengenai perlindungan TKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar