Belakangan diketahui bahwa hasil penelitian LPEM UI ”Studi Mengenai Kerugian Konsumen Akibat Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat di Industri Telepon Seluler di Indonesia, 2007” tersebut baru ada pada bulan Mei 2007 yang ditandatangani oleh Kepala LPEM UI, Dr. M. Chatib Basri pada bulan Mei 2007, yang mana penelitian tersebut dilakukan atas permintaan PT. APCO Indonesia yang merupakan perusahaan jasa Publik Relation dari PT ALTIMO Rusia, baik di Indonesia maupun diluar negeri .
Artinya kemungkinan besar KPPU telah menggunakan hasil penelitian LPEM UI sebagai dokumen penyelidikan sebelum hasil penelitian itu sendiri ada, karena dokumen dari LPEM UI baru diterbitkan pada bulan Mei 2007 sedangkan KPPU telah mengeluarkan dokumen berjudul ” Dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek Holding Pte Ltd (Temasek) ” pada tanggal 26 April 2007,bagaimana mungkin ?
Dengan demikian dapat diduga KPPU telah menggunakan dokumen palsu dan juga memalsukan surat atau keterangan palsu dalam pemeriksaan perkara Temasek. Penggunaan dokumen palsu adalah delik pidana serius yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan dokumen palsu dalam pemeriksaan suatu perkara otomatis akan mengakibatkan semua proses pemeriksaan beserta hasilnya batal demi hukum.
Yang kedua adalah pembuatan tanggal mundur dalam dokumen kesimpulan tim pemeriksaan dan dokumen pembentukan majelis komisi. Pada akhir Oktober 2007, Salah seorang anggota Tim Pemeriksa, Sdr Benny Pasaribu mengeluarkan pendapat bahwa tanggal kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan tanggal pembentukan Majelis Komisi dibuat mundur.Artinya tanggal yang tertuang di dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan dokumen pembentukan Majelis Komisi adalah tidak benar. Apapun motifnya, pembuatan tanggal mundur ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Karena dengan pembuatan tanggal mundur tersebut berarti merubah informasi tentang kapan sebenarnya penanda-tanganan dokumen Tim Pemeriksaan dan pembentukan Majelis Komisi dilakukan.
Bahkan pembuatan tanggal mundur ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diaturdalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi . Satu hal yang dapat disimpulkan dari pernyataan Beny Pasaribu soal pembuatan tanggal mundur pada dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa adalah bahwa ternyata KPPU tidak bisa membuktikan bahwa Temasek telah melakukan monopoli dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Kesimpulan ini lagi-lagi membawa implikasi gugurnya perkara Temasek.
Sebagai sebuah badan usaha bereputasi terhormat di dunia internasional, Temasek tentu tidak akan diam jika sampai mendapat perlakkan sewenang-wenang. Kemungkinan besar Temasek akan menempuh jalur arbitrase internasional (UNCITRAL) jika sampai dihukum oleh KPPU. Dua dugaan pelanggaran hukum tersebut akan melengkapi peluru Temasek jika harus menempuh gugatan ke arbitrase internasional. Peluru yang sudah saat ini adalah fakta bahwa pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999.
Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum).
Kepastian hukum yang menjadi syarat masuknya investasi, ternyata tidak bisa diberikan oleh pemerintah Indonesia. Setiap pelaku usaha bisa saja dengan sewenang-wenang dituduh dan dihukum. Pada akhgirnya investor yang sudah ada perlahan-lahan akan meninggalkan Indonesia, dan investor yang akan masuk membatalkan niatnya untuk berinvestasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar