Senin, 19 Desember 2011

Ekonomi Koperasi


Koperasi Sebagai Lembaga Perekonomian

Salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia selama bertahun-tahun adalah memperkuat koperasi. Sejak tahun 1940-an. pendirian koperasi telah diatur dalam undang-undang, direvisi dan kemudian kembali dengan berbagai macam keputusan presiden dan aturan pemerintah. Sejak akhir tahun 1960-an, gagasan yang muncul adalah untuk membuat gerakan koperasi menjadi sebuah instrumen penting dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pada tahun 1970, pemerintah membentuk organisasi desa baru yang kemudian dikenal dengan nama Badan Usaha Unit Desa (BUUD), yang bertugas menangani pengolahan dan pemasaran path, serta distribusi input. Program BIMAS baru yang dijalankan oleh BUUD dengan instruksi membeli padi dari petani dengan harga rendah menghilangkan kepercayaan petani terhadap program B1MAS, yang dianggap lebih memperhatikan kepentingan konsumen daripada kepentingan petani selaku produsen.
Pada tahun 1978, KUD disahkan secara resmi oleh pemerintah dan berhak menerima bantuan. Fungsi utama BUUD/KUD adalah memberikan kredit dan input pertanian kepada petani, serta mengumpulkan padi ketika panen tiba yang bekerja sama dengan BULOG. Sampai sejauh itu, terjadi peningkatan jumlah kredit yang disalurkan, serta penjualan pupuk dan pestisida. Pada tahun 1980, BULOG meningkatkan peranan KUD dengan mendirikan penggilingan padi yang dilengkapi dengan alat pengering otomatis, lantai pengeringan, serta gudang pupuk dan padi. Dalam perkembangan selanjutnya, diharapkan KUD dapat menangani semua aktivitas ekonomi dan kebutuhan yang ada di pedesaan.
Koperasi resmi dipahami sebagai organisasi mandiri yang aktif secara ekonomis, yang tidak hanya terdiri dari jaringan yang terhubung secara horisontal, tetapi juga secara vertikal dengan organisasi hierarki. Upaya memperluas jangkauan kinerja koperasi ternyata belum diikuti dengan keanggotaannya. Jumlah petani yang menjadi anggota KUD masih relatif kecil. Lebih dari 17,1 juta keluarga terlibat dalam pertanian pangan, perikanan, dan peternakan, tetapi hanya 1,7 juta keluarga (10,1 %) yang menjadi anggota KUD. Di antara yang menjadi anggota ternyata tidak semua menerima layanan yang sama, bahkan sejumlah besar anggota tidak menerima layanan apa pun.
Fenomena menarik yang muncul adalah petani dengan level menengah (0,50 — 0,99 Ha) justru yang paling banyak menerima layanan KUD, yang meliputi pemberian input pertanian, bantuan selama masa tanam, dan pembelian basil panen. Pada tahun 1983, jumlah anggota yang ada lebih banyak menggunakan layanan pemberian input, sedangkan sebagian kecil lainnya menjual produknya ke KUD. Sebagian besar dari mereka lebih memilih untuk menjual produk ke pedagang swasta.




Manajemen KUD yang seringkali berada di tangan pedagang, pengusaha kecil, dan petani kaya menyebabkan kecilnya partisipasi petani. Kondisi ini juga mengakibatkan tidak berfungsinya KUD secara benar karena adanya mis-manajemen dan korupsi.
Ada kesenjangan yang lebar antara KUD dengan koperasi informal (organisasi yang melakukan aktivitas dalam bidang sosio-ekonomis, tetapi tidak mempunyai identitas atau struktur koperasi yang kadang-kadang juga diafiliasikan dengan NGO). Melalui Bukopin, pemerintah (departemen koperasi) berupaya membuat sebuah organisasi vertikal yang dapat menjangkau sampai ke level desa untuk berfungsi sebagai sistem pemberi kredit, jalur petnasaran untuk produk pertanian, dan sistem distribusi untuk barang-barang konsumsi.
Dalam MOA, direktur jendral tanaman pangan, peternakan, dan perikanan mempunyai layanan ekstensi sendiri sebagaimana lembaga departemen ekstensi, training, dan pendidikan pertanian (AAETE) yang bertugas mengembangkan teknologi ekstensi, memproduksi bahan-bahan ekstensi, mengatur pendidikan pertanian di sekolah, dan memberikan training untuk layanan. yang lain. Operasionalisasinya, tiap pusat ekstensi pedesaan (REC) terletak di kota kecamatan dengan pekerja level menengah (PPM), level lapangan (PPL), dan level kabupaten yang terdapat sejumlah spesialis (PPS). Karakteristik organisasi tersebut sangat tersentralisasi, yang dalam hal ini para pekerja lapangan diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat, serta memberikan paket yang sudah terstandarisasi kepada petani, yang meliputi keahlian teknis, input pertanian, dan kredit.
Layanan ekstensi MOA tersebut menggunakan sistem pelatihan dan kunjungan (T & V), yang dalam hal ini pekerja layanan ekstensi mengunjungi kelompok petani untuk menawarkan informasi, bimbingan, dan jasa tertentu secara reguler, serta membahas masalah lapangan, rekomendasi pertautan, dan keputusan untuk menerapkan inovasi ham melalui kontak tani dan pemimpin kelompok yang berfungsi sebagai motivator, fasilitator, edukator, kelompok pekerja, promotor, dan pendiri lembaga menyebarkan paket teknologi pertanian. yaitu panca usaha. Sistem T & V ini diperkenalkan pada tahun 1977 dan mempunyai peranan penting dalam upaya meningkatkan produksi beras.
Sebagaimana diisyaratkan dalam pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian. pembinaan kelembagaan diarahkan untuk merangsang peran serta masyarakat petani dalam wadah kelompok tani atau koperasi. Beberapa lakta yang ada menunjukkan bahwa koperasi telah berkembang pesat dan cukup kuat, serta mampu menjalankan fungsi koperasi sebagai lembaga perekonomian andalan di pedesaan dan mampu menjadi koordinator informal bagi koperasi di sekitarnya, terutama dalam kegiatan agribisnis.
Saat ini, koperasi masih belum sepenuhnya mampu memanfaatkan kegiatan agribisnis dari hulu ke hilir, yang sesungguhnya mempunyai nilai tambah yang lebih besar. Oleh karena itu, pengembangan struktur kegiatan usaha koperasi pedesaan melalui KUD mandiri inti (KMI) dapat menjadi terobosan penting dalam jangka pendek dan menengah, dengan harapan KUD dapat berkembang pada pusat pertumbuhan agribisnis dan menjadi simpul jaringan usaha antarKUD.


Secara kualitatif, perkembangan koperasi di pedesaan masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam mengembangkan peranannya dalam menumbuh kembangkan potensi ekonomi rakyat. Optimasi peran ini merupakan jalan menuju profesionalisme dan konsekuensinya memerlukan kesiapan, baik sebagai pelaku langsung ekonomi rakyat maupun sebagai pusat pertumbuhan perekonomian rakyat.
Koperasi pedesaan sebagai pilar perekonomian rakyat pedesaan masih belum mendukung kegiatan usaha karena mekanismenya belum dikembangkan secara efisien sebagai akibat dart perangkat organisasi yang Mum sepenuhnya menjalankan perannya dengan baik. Sebagai pelaku ekonomi pedesaan, koperasi jugs belum memanfaatkan peluang kerja sama secara horisontal dan vertikal dengan sesama koperasi atau dengan BUMN dan swasta. Beberapa permasalahan dan kendala yang dihadapi koperasi saat ini berupa permasalahan internal (usaha yang belum layak, pemodalan kurang, penguasaan teknologi rendah, dan kurang tanggap terhadap berbagai perubahan) dan permasalahan eksternal (iklim usaha yang kurang kondusif, belum lancarnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pembinaan. dan lain-lain).
Keberadaan koperasi di suatu wilayah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan penduduk jika mampu bergerak di bidang unit usaha unggulan dan potensial unggul yang diharapkan bertindak sebagai sektor pendorong kemajuan ekonomi wilayah. Dengan makin mudahnya akses terhadap modal dan teknologi pada era globalisasi ini. kekuatan persaingan lebih ditentukan oleh sumber daya manusia, selain tetap memperbaharui teknologi dan mengakses informasi sebanyak-banyaknya. Apabila dalam persaingan itu kekuatan antar pesaing seimbang maka iklim persaingan akan menguntungkan semua pihak. Berdasarkan hal tersebut, tampaknya membangun koperasi berdasarkan usaha yang kuat merupakan suatu kebutuhan. Pada masa-masa mendatang, kebijaksanaan ekonomi harus diutamakan pada pengembangan koperasi dengan cara kerja sama operasi, kerja sama/transfer manajemen, kerja sama/transfer teknologi, penyertaan modal, membangun usaha patungan, dan membangun informasi yang sistematis.
UU No. 25 Tabun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang menyuarakan semangat debirokratisasi. Ditegaskan pula bahwa masyarakat bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan koperasi, sementara pemerintah hanya membina dengan sedikit demi sedikit menghapuskan segala bentuk campur tangannya. Semangat debirokratisasi ini mencerminkan upaya yang serius dari pemerintah untuk memberdayakan koperasi yang berazaskan kekeluargaan secara mandiri

peran koperasi dalam perekonomian indonesia

www.gunadarma.ac.id
Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1.      kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
2.      penyedia lapangan kerja yang terbesar
3.      pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan       masyarakat
4.      pencipta pasar baru dan sumber inovasi
5.      sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
 Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2        Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.




3        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri. Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
1.      keanggotaan sukarela dan terbuka
2.      pengendalian oleh anggota secara demokratis
3.      partisipasi ekonomi anggota
4.      pendidikan,pelatihan dan informasi
5.      kerjasama diantara koperasi dan
6.      kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.





Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti
Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial