H. Bambang Ekawijaya Ketua lembaga adat Megou Pak Mesuji, Wan Mauli, ditahan Polda Lampung!" ujar Umar. "Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Senin diperiksa terkait kasus pidana atas pengaduan seorang warga bernama Syaiful. Menurut Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Wan Mauli dijerat sangkaan pidana menjanjikan tanah ulayat di Register 45 Mesuji 2,25 hektare kepada warga dengan imbalan Rp1 juta buat orang lama dan Rp1,5 untuk orang baru.
Sementara Polres Tulangbawang usai memeriksa delapan saksi, memanggil dua tokoh masyarakat dari Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, AE dan MT, yang dicurigai terlibat dalam pembakaran aset PT BSMI terakhir!" timpal Amir. "Tapi keduanya tidak hadir memenuhi panggilan itu. Polres menjadwal ulang pemeriksaan Senin depan!
Dari kedua langkah polisi itu bisa diduga, kasus Mesuji mulai diproses secara hukum sebagai pintu masuk penyelesaiannya!" tegas Umar. "Untuk itu penolakan atas penahanan Wan Mauli dari warga Tugu Roda, Register 45, Sungaibuaya, Mesuji, bisa dipahami karena penyelesaian kasusnya justru dilakukan dengan menghentikan langkah pemandu perjuangan mereka! Tapi itulah langkah awal polisi mencari pintu masuk penyelesaian komprehensif kasus Mesuji yang demikian ruwet! Ini pilihan yang tak bisa ditolak, ketimbang kasus itu membeku berkepanjangan! Juga, lewat proses hukum itu pihak warga dapat peluang advokasi formal memperjuangkan kepentingan mereka.
Perlu disadari pihak warga, proses hukum justru lebih efektif buat menyelesaikan sengketa, lebih-lebih kalau secara nyata pihak warga sudah punya bekal dasar penyelesaian yang disiapkan TGPF Mesuji bentukan Presiden SBY!" timpal Amir. "Sebaliknya jalan kekerasan, jika berlarut-larut justru merugikan kondisi fisik warga yang lemah dengan penderitaan keluarga berkepanjangan.
Karena itu, lebih tepat warga mempersiapkan diri secara lebih baik menghadapi arena juang baru di jalur hukum guna memenangkan perjuangan!" tegas Umar. "Kalau kekerasan dan kekerasan lagi, hanya kekerasan yang tiada akhir! Sedang masa depan, tak bisa diingkari, hanya bisa diwujudkan dengan penyelesaian melalui jalan damai.
Untuk itu, aparat hukum dan jajaran pemerintah yang menangani penyelesaian masalah ini melalui proses hukum, diharap sungguh-sungguh berdiri netral di antara yang bersengketa!" timpal Amir. "Sebab, jika langkah penyelesaiannya tidak teruji netral, setiap langkah penyelesaian berubah jadi konflik baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar