Kamis, 05 April 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi TK_7

H. Bambang Ekawijaya Ketua lembaga adat Megou Pak Mesuji, Wan Mauli, ditahan Polda Lampung!" ujar Umar. "Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Senin diperiksa terkait kasus pidana atas pengaduan seorang warga bernama Syaiful. Menurut Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Wan Mauli dijerat sangkaan pidana menjanjikan tanah ulayat di Register 45 Mesuji 2,25 hektare kepada warga dengan imbalan Rp1 juta buat orang lama dan Rp1,5 untuk orang baru.
Sementara Polres Tulangbawang usai memeriksa delapan saksi, memanggil dua tokoh masyarakat dari Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, AE dan MT, yang dicurigai terlibat dalam pembakaran aset PT BSMI terakhir!" timpal Amir. "Tapi keduanya tidak hadir memenuhi panggilan itu. Polres menjadwal ulang pemeriksaan Senin depan!
Dari kedua langkah polisi itu bisa diduga, kasus Mesuji mulai diproses secara hukum sebagai pintu masuk penyelesaiannya!" tegas Umar. "Untuk itu penolakan atas penahanan Wan Mauli dari warga Tugu Roda, Register 45, Sungaibuaya, Mesuji, bisa dipahami karena penyelesaian kasusnya justru dilakukan dengan menghentikan langkah pemandu perjuangan mereka! Tapi itulah langkah awal polisi mencari pintu masuk penyelesaian komprehensif kasus Mesuji yang demikian ruwet! Ini pilihan yang tak bisa ditolak, ketimbang kasus itu membeku berkepanjangan! Juga, lewat proses hukum itu pihak warga dapat peluang advokasi formal memperjuangkan kepentingan mereka.
Perlu disadari pihak warga, proses hukum justru lebih efektif buat menyelesaikan sengketa, lebih-lebih kalau secara nyata pihak warga sudah punya bekal dasar penyelesaian yang disiapkan TGPF Mesuji bentukan Presiden SBY!" timpal Amir. "Sebaliknya jalan kekerasan, jika berlarut-larut justru merugikan kondisi fisik warga yang lemah dengan penderitaan keluarga berkepanjangan.
Karena itu, lebih tepat warga mempersiapkan diri secara lebih baik menghadapi arena juang baru di jalur hukum guna memenangkan perjuangan!" tegas Umar. "Kalau kekerasan dan kekerasan lagi, hanya kekerasan yang tiada akhir! Sedang masa depan, tak bisa diingkari, hanya bisa diwujudkan dengan penyelesaian melalui jalan damai.
Untuk itu, aparat hukum dan jajaran pemerintah yang menangani penyelesaian masalah ini melalui proses hukum, diharap sungguh-sungguh berdiri netral di antara yang bersengketa!" timpal Amir. "Sebab, jika langkah penyelesaiannya tidak teruji netral, setiap langkah penyelesaian berubah jadi konflik baru.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi TK_6

Jakarta Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Apong Herlina berharap agar Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang sedang digodok Komisi III DPR bisa memperbaiki sistem penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Kasus anak diselesaikan dengan memasukan ke penjara, tidak akan menyelesaikan masalah.
Penyelesaian kasus anak harus dilakukan secara terintegrasi dan tidak bisa sepotong-potong. Kasus anak dengan memasukan ke penjara, itu tidak menyelesaikan masalah,” ujar Apong Herlina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panja Sistem Peradilan Pidana Anak Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/2).
Menurut Apong, perbaikan itu dimulai sejak awal proeses penanganan kasus. Penelitian UNICEF dan Universitas Indonesia pada tahun 2006 menemukan bahwa dari 6.000 anak yang masuk proses peradilan (perkiraan KPAI saat ini ada 7000 anak), 90 persennya tidak didampingi advokat. Sedangkan di Rutan Pondok Bambu, yang relatif berada di kota besar, 82 persen anak tidak didampingi advokat.Selain itu banyak ; terjadi kekerasan terhadap anak baik yang dilakukan oleh penegak hukum ataupun oleh sesama penghuni rumah tahanan, karena mayoritas anak yang masuk proses peradilan ditahan.
Ketika perkara sudah diputus dan anak dimasukan ke penjara, penjara dan lembaga pemasyarakatan tersebut tidak cukup baik membina dan merehabilitasi anak, karena kurangnya sarana prasarana dan LSM yang tidak memadai.”Kalau kita membina anak, anak yang memerlukan perlindungan khusus. Anak kecil yang sudah melakukan kekerasan, penganiayaan, perlu pendampingin khusus anak-anak dari sisi psikologis. Teman-teman psikolog mengatakan, sangat penting mendampingi anak dari sisi psikologis.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi TK_5


Belakangan diketahui bahwa hasil penelitian LPEM UI ”Studi Mengenai Kerugian Konsumen Akibat Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat di Industri Telepon Seluler di Indonesia, 2007” tersebut baru ada pada bulan Mei 2007 yang ditandatangani oleh Kepala LPEM UI, Dr. M. Chatib Basri pada bulan Mei 2007, yang mana penelitian tersebut dilakukan atas permintaan PT. APCO Indonesia yang merupakan perusahaan jasa Publik Relation dari PT ALTIMO Rusia, baik di Indonesia maupun diluar negeri .
Artinya kemungkinan besar KPPU telah menggunakan hasil penelitian LPEM UI sebagai dokumen penyelidikan sebelum hasil penelitian itu sendiri ada, karena dokumen dari LPEM UI baru diterbitkan pada bulan Mei 2007 sedangkan KPPU telah mengeluarkan dokumen berjudul ” Dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek Holding Pte Ltd (Temasek) ” pada tanggal 26 April 2007,bagaimana mungkin ?
Dengan demikian dapat diduga KPPU telah menggunakan dokumen palsu dan juga memalsukan surat atau keterangan palsu dalam pemeriksaan perkara Temasek. Penggunaan dokumen palsu adalah delik pidana serius yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan dokumen palsu dalam pemeriksaan suatu perkara otomatis akan mengakibatkan semua proses pemeriksaan beserta hasilnya batal demi hukum. 
Yang kedua adalah pembuatan tanggal mundur dalam dokumen kesimpulan tim pemeriksaan dan dokumen pembentukan majelis komisi. Pada akhir Oktober 2007, Salah seorang anggota Tim Pemeriksa, Sdr Benny Pasaribu mengeluarkan pendapat bahwa tanggal kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan tanggal pembentukan Majelis Komisi dibuat mundur.Artinya tanggal yang tertuang di dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan dokumen pembentukan Majelis Komisi adalah tidak benar. Apapun motifnya, pembuatan tanggal mundur ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Karena dengan pembuatan tanggal mundur tersebut berarti merubah informasi tentang kapan sebenarnya penanda-tanganan dokumen Tim Pemeriksaan dan pembentukan Majelis Komisi dilakukan.
Bahkan pembuatan tanggal mundur ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diaturdalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi . Satu hal yang dapat disimpulkan dari pernyataan Beny Pasaribu soal pembuatan tanggal mundur pada dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa adalah bahwa ternyata KPPU tidak bisa membuktikan bahwa Temasek telah melakukan monopoli dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Kesimpulan ini lagi-lagi membawa implikasi gugurnya perkara Temasek. 
Sebagai sebuah badan usaha bereputasi terhormat di dunia internasional, Temasek tentu tidak akan diam jika sampai mendapat perlakkan sewenang-wenang. Kemungkinan besar Temasek akan menempuh jalur arbitrase internasional (UNCITRAL) jika sampai dihukum oleh KPPU. Dua dugaan pelanggaran hukum tersebut akan melengkapi peluru Temasek jika harus menempuh gugatan ke arbitrase internasional. Peluru yang sudah saat ini adalah fakta bahwa pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999.
Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum).
Kepastian hukum yang menjadi syarat masuknya investasi, ternyata tidak bisa diberikan oleh pemerintah Indonesia. Setiap pelaku usaha bisa saja dengan sewenang-wenang dituduh dan dihukum. Pada akhgirnya investor yang sudah ada perlahan-lahan akan meninggalkan Indonesia, dan investor yang akan masuk membatalkan niatnya untuk berinvestasi.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi TK_4



Beberapa kasus terakhir yang membawa nama-nama seperti anggodo, gayus, sampai dengan Miranda Gultom merupakan sederet gambar dalam perwajahan kasus korupsi dan suap di negeri ini. Lantas mengapa kita selama ini hanya mengkaji dan berfikir dari sudut pandang yuridisnya saja? Pernahkan kita menghitung-hitung berapa besar kerugian negara dan masyarakat dari ulah beberapa oknum tersebut? Maka daripada itu, penulis mencoba membahas dan mengkaji beberapa kasus dengan cara mengawinkan hukum dan ekonomi dalam satu ranjang kesatuan. Ketika kita berbicara masalah suap dan korupsi, jelas ini merupakan kasus yang bisa dibilang extraordinary crime (kejahatan luar biasa).
Maka dalam penanganannya pula kita wajib extra. Dalam kasus korupsi misalnya, berdasarkan UU No 30 tahun 2002 yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh negara khusus untuk menangani kasus korupsi di negara ini, maka kewenangannya pun begitu ampuh. Di samping itu untuk kasus suap juga sama, KPK memiliki peran di sini untuk menginvestigasi proses secara lengkap dan total. Namun setelah itu, kita patut paham juga, bahwa UU KPK  kini memang dibantu oleh beberapa undang-undang lainnya yang memperlancar proses materil dan formil dalam penanganan kasusnya, sebut saja Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tipikor dibuat memang dalam rangka mendukung proses formil dalam penegakan hukum di atas kasus suap dan korupsi.
Tipikor memberi ruang bagi para aparat penegak hukum yang sudah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan yang begitu memakan waktu hingga akhirnya disempurnakan dengan proses persidangan. Lantas sudah efektifkah undang-undang korupsi yang ada selama ini? Nyatanya belum, dimana masih banyak kerancuan yang ditemukan, hanya sedikit orang yang melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sampai dengan triliunan rupiah tapi tidak dihukum mati, malah hanya dihukum sekian tahun penjara saja. Asas keadilan dan kepastian hukum di dalam kasus suap dan korupsi kini belum bisa ditegakkan karena komitmen dari para penegak hukum belum sebegitu kental semestinya.
Hal inilah yang kemudian memunculkan efek kerugian dari sisi ekonomi yang begitu besar terhadap negara dan masyarakat. Bagaimana tidak? Dana yang dihimpun dari masyarakat untuk masyarakat dan kepentingan umum, tapi diberangus oleh segelintir orang yang mempunyai kekuasaan dan kesempatan. Parahnya lagi mereka berkeliaran dengan begitu mudahnya dan amannya. Sampai-sampai hukuman tidak membuatnya jera dan takut. Triliunan rupiah yang hilang dari negara ini terkadang tidak bisa dikembalikan karena beberapa hal yang tidak beralasan. Tapi kita sebagai manusia Indonesia yang hanya sendiri dan lemah, tidak bisa menuntut harta itu sampai maksimal. Dan pada akhirnya kasus suap dan korupsi akan menjadi komedi putar dalam nusantara ini. Sampai kapan hal ini terus terjadi? hanya kita yang dapat mengubahnya.

Selasa, 03 April 2012

Tugas Khusus3 Softskill


Sengketa Lahan Pertambangan
Supratman, saksi kasus sengketa lahan pertambangan, nyaris dihakimi pengunjung sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (7/3). Pengunjung sidang murka dan menuduh supratman memberikan keterangan palsu. Supratman sempat dikejar-kejar sampai luar ruang sidang. Penyerang adalah warga pemilik lahan. Lelaki itu lolos dari maut karena cepat ditolong petugas.
Tahir, salah satu pemilik lahan, mengaku, bersama warga lain kesal dengan keterangan yang disampaikan Supratman. Supratman memberikan keterangan dan tanda tangan palsu direktur PT Ashari selaku penggugat. Sengketa lahan melibatkan warga dan PT Ashari, Pemda Konawe Selatan serta PT Ifishdeco. PT Ashari dan PT Ifishdeco mengklaim menguasai lahan pertambangan nikel di Kecamatan Tinanggea. (Abdul Halim Ahmad)

Penyelesaian
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
4. Mediation (mediasi)
Pihak ketiga campur tangn untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.
5. Consiliation (Konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan cara enquiry dan mediasi.

Tugas Khusus2 Softskill


Kekerasan Terhadap TKI

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menilai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar seharusnya ke Arab Saudi dan bukan justru ke Cianjur. Pak Muhaminin (Menteri Tenega Kerja) seharusnya segera pergi ke Arab Saudi menemui Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi dan membuat nota kesepahaman mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara tersebut," katanhya pada diskusi Pahlawan Devisa yang Tersiksa di Jakarta, Sabtu.
Kikin Komalasari adalah dalah salah satu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disiksa oleh majikannya di Arab Saudi, bahkan Kikin Komalasari sampai tewas dan jenazahnya ditemukan TKI lainnya di tong sampah. Anis meminta, pemerintah Indonesia harus bersikap tegas dalam menangani tindakan kekerasan yang telah terjadi berulangkali di Arab Saudi.Menurut dia, pemerintah Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Luar Negeri hendaknya segera membuat nota kesepahaman mengenai perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi.
Tanpa adanya perlindungan dari pemerintah Indonesia, maka kasus tindak kekerasan terhadap TKI di Arab Saudi akan terus terjadi. Menteri Tenaga Kerja proaktif dengan segera pergi ke Arab Saudi untuk untuk membuat perjanjian nota kesepahaman yang melindungi TKI. Kalau pergi ke rumah keluarga TKI di Cianjur tidak perlu menteri tapi bisa diwakili oleh jajaran birokrasi di Kementerian Tenaga Kerja," katanya.
  
Penyelesaian
Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri dan melakukan pendataan terhadap kondisi di negara-negara yang menerima TKI. apakah TKI bisa bekerja dengan aman atau tidak, dari pantauan Migrant Care, ada dua negara penerima TKI yang sering melakukan penyiksaan terhadap TKI yakni Arab Saudi dan Malaysia.
Karena kasus penyiksaan terhadap TKI di dua negara tersebut sering terjadi, Direktur Eksekutif Migrant Care meminta kepada pemerintah untuk berani menghentikan sementara pengiriman TKI dan ada perjanjian nota kesepahaman mengenai perlindungan TKI.