BAB 9
PERSONALIA
PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA
DAN KOMPENSASI
§ Macam/Jenis Personalia
Sesuai dengan fungsinya, pada dasarnya, didalam perusahaan terdapat dua macam tenaga kerja yakni :
1. Tenaga Eksekutif yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melakukan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir, dan mengawasi
2. Tenaga Operatif merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaanya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik.
§ Sumber Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang diinginkan oleh perusahaan dapat diperoleh daari berbagai sumber, berikut :
a. Dari dalam perusahaan
b. Teman-teman para karyawan
c. Lembaga penempatan tenaga kerja
d. Lembaga pendidikan
e. Masyarakat umum
§ Seleksi Tenaga Kerja
a. Penentuan jenis (kualitas) Tenaga Kerja
Yang meliputi penentuan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain,
· Batas minimum-maksimum usia
· Pendidikan minimal yang dimiliki
· Pengalaman kerja yang diperoleh
· Bidang keahlian yang dimiliki
· Keterampilan yang dimiliki
b. Penentuan jenis tenaga kerja
· Analisa beban kerja yang meliputi: peramalan penjualan, penyusun jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat satu unit barang
· Analisa tenaga kerja untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.
§ Pengembangan Karyawan
Para karyawan baru maupunyang sudah bekerja, masih perlu pula dikembangkan lebih lanjut, disamping untuk lebih meningkatkan keterampilan kerja dengan harapan agar :
1. Tingkat produktivitas bertambah
2. Mengurangi tingkat kecelakaan
3. Mengurangi besarnya serap (kerusakan hasil)
4. Meningkatkan gairah kerja
Pada dasarnya terdapat 2 metode pengembangan karyawan yakni :
1. Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri (on the job trainimg)
2. Dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain (off the job training)
§ Kompensasi
Kompensasi adalah jasa ynag diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberikannya unutuk mencapai tujuan perusahaan.
Kompensasi ini dapat berupa upah dan gaji.
Dalam masalah pengupahan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi, yakni :
1. Teori pasar
2. Teori standart hidup
3. Teori kemampuan untuk membayar
§ Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor lain :
1. Pasar tenaga kerja
2. Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan
3. Tingkat keahlian yang diperlukan
4. Situasi laba perusahaan
5. Peraturan pemerintah
§ Metode Pengupahan
Perusahaan dalam melakukan pengupahan kepaada buruh/karyawan dapat memakai beberapa metode :
1. Upah langsung
Merupakan bentuk pembayaran upah yang paling sederhana.
2. gaji
dasar pembayaran metode upah iniadalah lama waktu mengerjakan suatu pekerjaan, atau dihitung menurut tingkat upah per jam.
3. Upah satuan
Pada metode ini upah yang dibayarkan kepada karyawan menurut jumlah produk yang dihasilkan
4. Komisi
Merupakan sejumlah uang yang dibayarkan (biasanya didasarkan atas presentase dan harga jual)
5. Premi shift kerja
Merupakan upah yang diberikan kepada karyawan karena bekerja di luar jam kerja normal, upah semacam ini biasanya diberikan kepada para karyawan pabrik yang bekerja 24 jam sehari.
6. Tunjangan tambahan
Untuk menarik agar supaya karyawan bersedia bekerja diperusahaan dalam waktu yang lama,seringkali memberikan tunjangan tambahan di luar upah yang biasa mereka terima.
§ Upah Insentif
Upah Insentif ini adalah untuk mendorong karyawan agar bekerja dengan lebih produktif.
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :
1. Harus menunjukan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka.
2. Harus dapatdipakai untuk mencapai tujuan produktif per karyawan secara layak
3. Tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi terendah.
§ Macam-macam Bentuk Upah Insentif
1. Full Participation Plan
Merupakan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat menghasilkan produksi tambahan.
2. Group Insentif Plan
Diberikan kepada sekelompok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menunjukan hasil yang menguntungkan.
HUBUNGAN PERBURUHAN
§ Hubungan Perburuhan Pancasila
Karyawan adalah manusia, yang hak asasinya harus dilindungi. Oleh karena itu di indonesia diciptakan suatu bentuk hubungan antara karyawan dan manajemen, yang dikenal dengan Hubungan Perburuhan Pancasila.
Bilamana terjadi adanya ketidak sepakatan antaraburuh dan manjemen buruh mempunyai senjata yang dapat di gunakan untuk menekan pembicaraan antara mereka yaitu:
1. Boikot
2. Pemogokan
3. Penghasutan
4. Memperlambat kerja
§ Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Dengan adanya perjanjian bersama ini, buruh mempunyai kekuatan untuk dapat turut menentukan isi materi perjanjian tersebut. Isi perjanjian itu meliputi hak-hak dan kewajiban buruh maupun pengusaha.
Hak-hak Buruh
Materi-materi buruh, yang dapat di cantumkan ke dalam perjanjian bersama antara lain :
1. Besarnya gaji atau upah minimal yang harus di terima buruh beserta kenaikannya
2. Tunjangan-tunjangan yan g harus diterima
3. Hak untuk mendapatkan santunan kecelakaan di tempat kerja
4. Hak untuk mendapatkan promosi dengan sistem penilaian yang adil
5. Hak untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan melalui program training yang diberikan perusahaan
6. Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar atas kemauan sendiri (apapun atasannya)
7. Besarnya pesangon
Kewajiban buruh
1. Datang bekerja tepat pada waktunya
2. Menjaga ketertiban dan suasana kerja sosial
3. Berusaha meningkatkan produktifitas
4. Mengikutimperaturan yang ditetapkan
5. Berusaha untuk selalu dapat melakukan penghematan untuk dapat menekan biaya produksi
6. Menyunbangkan gagasan-gagasan yang bermanfaat
7. Bekerja sesuai yang digambarkan dalam deskripsi jabatan.
Hak Pengussaha
1. Hak untuk mengevaluasi kerja karyawan menurut tata cara yang disepakati
2. Hak menentukan/memilih/seseorang yang dianggap baik untuk menjadi pimpinan
3. Hak untuk menegur/mengarahkan, bila terdapat karyawan yang dipandang bertindak menyimpang sehingga merugukan perusahaan
4. Hak memberi promosi dan devisi kepada karyawan
5. Hak untuk memecat, sesuai dengan prosedur yang berlaku
Kewajiban Pengusaha
1. Memberikan semua hak karyawan yang telah disepakati bersama: gaji, promosi, santunan..dll
2. Memperlakukan karyawan secara adil
3. Memberikan fasilitas-fasilitas kepada karyawan. Tempat ibadah, sekolah, rekreasi dll.
§ Macam-macam Perjanjian Kerja
1. Closed shop agreement
Perjanjian semacam ini hanya berlaku bagi pekerja/ buruh, yang telah tergabung menjadi anggota serikat
2. Union shop agreement
Persetujuan ini memberikan kebebasan kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat
§ Konflik dalam hubungan kerja
Penyelesaian konflik ini dapat dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut :
1. Diselesaikan oleh mandor sebagai wakil perusahaan bersama dengan wakil buruh dalam bagian itu.
2. Bilamana dengan cara penyelesaian pertama tersebut mengalami kemacetan, maka masalah tersebut diselesaikan ke tingkat yang lebih tinggi.
3. Apabila masih terjadi kemacetan, masalah ini diselesaikan pada tingkat yang lebih tinggi lagi
4. Apabila masih belum juga terselesaikan, masalah tersebut dibawa keperundingan antara wakil perusahaan dan wakil buruh dengan penengah.
5. Apabila belum juga diselesaikan maka penyelesaaian tahap terakhir dilakukan oleh dewan arbitrasi..
§ Perantara Dalam Pemecahan Konflik
Pada dasrnya pemecahan konflik antara buruh dengan majikan dapat dilakukan dengan cara langsung.
Terdapat 3 macam cara pemecahan konflik dengan menggunakan perantara, yakni:
1. Konsiliasi
2. Mediasi
3. Arbitrasi
§ Macam-macam arbitrasi
1. Arbitrasi sukarela
Suatu cara pemecahan konflik yang macet, dengan secara sukarela kedua belah pihak membawa masalah tersebut kepada arbitrator
2. Arbitrasi paksaan
Suatu keharusan yang berlaku, baik bagi pihak buruh maupun pengusaha
3. Arbitrasi otomatis
Cara ini dilakukan apabila setiap kali terjadi masalah yang tidak terselesaikan maka langsung dibawa oleh arbitrator.
§ Lembaga-lembaga BIPARTITE dan TRIPARTITE
Lembaga bipartite mendasarkan diri pada pengertian bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak yaitu, pihak buruh dan pengusaha dan harus diselesaikan oleh mereka sendiri.
Sedangkan lembaga tripartite mendasarkan pada pengertian bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan adalah merupakan tanggungjawab buruh, pengusaha dan masyarakat dalam hal ini diwakili oleh pemerintah.
§ Mencegah Konflik
Konflik antara buruh dengan pengusaha, tidak mungkin dihindaekan sama sekali. Sebab yang paling utama adalah karena pada dasarnya mereka mempunyai perbedaan kepentingan dan tujuan.
Jika tidak mungkin menghindarkan sama sekali dari konflik tersebut maka cara yang dapat ditempuh adalah mencegahnya, melalui berbagai usaha yaitu :
1. Melaksanakan lembaga ketuhanan (grievance)dengan baik
2. Mengadakan survei gairah kerja (morale) secara rutin
3. Menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan (guidance & counseling)
4. Mengikut sertakan buruh dalam pengambilan keputusan