NPM : 23210166
Kelas : 4EB 18
3.a Pembahasan
3.a.1 Pemahaman UKM
Usaha Kecil
dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
sebagai berikut:
1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.
Milik Warga Negara Indonesia
4.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.
Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi
Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1].
UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja.
Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku
UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM
melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
3.a.2 Pemahaman
IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh
International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional
(International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama
dunia yaitu:
- Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
- Komisi Masyarakat Eropa (EC)
- Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
- Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC )
Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia
menggunakanPernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke
Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.
Beberapa manfaat dari penerapan IFRS yaitu :
- Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
- Kedua, mengurangi biaya SAK.
- Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
- Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
- Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
- Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
- Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
3.b Ruang Lingkup
Lama sebelum diterbitkannya IFRS,
telah muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk
perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and
medium enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut
adalah terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar,
demikian pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh
karena itus, diperlukan standar khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB
melakukan suatu proyek penyusunan standar yang sesuai dengan kondisi UKM.
Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang
dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama,
definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun
perusahaan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah
ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM
menggunakan IFRS penuh yang sudah ada. Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk
UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85%
standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.
3.c Kesimpulan
Pertama, definisi UKM tidak meliputi
perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan yang signifikan
secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi UKM tidak atau
belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS penuh yang
sudah ada. Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan.
Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini
diberlakukan mulai tahun 2008.
Demikian Tulisan ini saya buat,
Semoga bermanfaat :)
Referensi :